Proses pemberian sertifikat lahan bagi warga korban banjir Rua yang menempati rumah hunian tetap (huntap) di Kelurahan Jambula Kota Ternate akan disertai surat kesepakatan antara Pemerintah Kota Ternate dengan warga yang nantinya menempati huntap di Jambula.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly mengatakan, salah satu poin penting yang harus diantisipasi baik sebelum maupun setelah warga menempati rumah huntap, yaitu jangan sampai ada yang menjual lahan atau rumah bantuan tersebut.
“Jadi harus butuh satu ketetapan masing-masing kepala keluarga, minimal memberikan sanksi yang mengikat, sampai pada waktu tertentu, sehingga jangan sampai dijual. Tetap sertifikat lahan akan diberikan kepada warga, tapi harus ada sesuatu yang sifatnya mengikat,” kata Sekda baru-baru ini di Ternate.
Menurutnya, sertifikat lahan seluas 2,6 hektar di lokasi pembangunan 49 unit rumah, saat ini sementara masih bersifat utuh dalam satu kawasan.
“Nanti ada waktunya untuk dilakukan pemisahan sertifikat masing-masing kepala keluarga, tapi itu paling lama harus dua tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
Berita
Rabu Menyapa di Disperkimtan, Sekda Turut Serahkan Bantuan RTLH 10 Unit dan Paket Sembako
15 Januari 2026
Berita
Respons Polemik Stadion Gelora Kie Raha, Pemkot Ternate Tegaskan Status Aset
29 Agustus 2025
Berita
Peresmian dan Penyerahan Rumah Layak Huni Oleh CSR PT. Sarana Multigriya Finansial (Perser...
30 Juli 2025
Berita
Pemkot Ternate Tambah 4 Unit Rumah Huntap Korban Banjir Rua
28 Juli 2025