TUGAS

Tugas Pokok Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Keputusan Walikota Ternate Nomor 05 Tahun 2021 adalah “Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate“

FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Ternate mempunyai fungsi, sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  2. Pelaksanaan pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan
  3. Pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan
  4. Pelaksanaan penyelenggaraan urusan tata usaha dinas
  5. Pelaksanaan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas
  6. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah