
Respons Polemik Stadion Gelora Kie Raha, Pemkot Ternate Tegaskan Status Aset
Polemik terkait status kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) yang terletak di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, mendapat titik terang.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa Stadion Gelora Kie Raha adalah aset sah milik Pemerintah Kota Ternate.
Rizal merujuk pada regulasi terkait otonomi daerah dan pemekaran wilayah, yakni PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang piutang pada daerah yang baru dibentuk.
“Regulasi ini menjadi dasar yuridis dalam penyelesaian masalah aset, termasuk Stadion Gelora Kie Raha,” ujar Rizal, Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa pada 2016, di masa Wali Kota Burhan Abdurrahman dan Bupati Halbar Dani Misi, telah diterbitkan surat hibah tanah dan bangunan dari Pemkab Halbar kepada Pemkot Ternate.
“Hibah tersebut tertuang dalam surat nomor 2012/180.1/B-A/2016 dan 030/343/B-A/2016. Dalam surat itu dijelaskan bahwa hanya tiga aset yang tidak diserahkan, yaitu eks Kantor Catatan Sipil di Dufa-Dufa, eks Dinas Pendapatan di Bastiong, dan eks Mes Transmigrasi di Kayu Merah,” jelas Rizal.
“Artinya, selain tiga aset itu, seluruhnya sudah diserahkan kepada Pemkot, termasuk Gelora Kie Raha,” tegasnya.
Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan BPN
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kota Ternate, Nasrul Z. Andili, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa GKR saat ini tercatat sebagai aset milik Pemkot Ternate, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai elektronik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat tersebut memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 27.01.000001652.0, terletak di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, seluas 23.142 meter persegi, dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, pada 16 Juli 2025.
“Penerbitan ulang sertifikat ini didasarkan pada kehilangan sertifikat asli akibat kebakaran tahun 2003 saat kerusuhan di Ambon. Informasi ini diperkuat dengan surat keterangan dari Pemprov Maluku sebagai dasar hukum,” ungkap Nasrul, Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia bahkan menyatakan siap menghadapi gugatan hukum jika ada pihak yang masih mempersoalkan kepemilikan Stadion GKR.
“Pemkot telah memegang sertifikat aset ini. Proses tinggal menunggu fisik sertifikat. Jika ada pihak yang ingin menggugat, silakan tempuh jalur hukum,” tandasnya.