Sejarah Singkat
Penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan dalam rangka otonomi daerah dituntut adanya institusi pemerintah yang baik agar mampu mengakomodasi tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam segala aspek, sehingga diperlukan kinerja Dinas yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat demikian juga untuk mengatasi permasalahan Dinas dan untuk efisiensi dalam penggunaan sumber-sumber (Resources). Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, maka keberadaan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ternate ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor : 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 15 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ternate.
Setelah berjalan kurang lebih 13 tahun Dinas Tata Kota dan Pertamanan mengalami perubahan menjadi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan ditetapkan PERDA Kota Ternate No. 11 tahun 2016 tentang Susunan Organisisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate dan ditindak lanjuti dengan dengan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 15 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Pertamanan Kota Ternate.
Untuk mewujudkan Kota Ternate yang nyaman dan indah serta akomodatif baik sebagai pusat kegiatan ekonomi, kegiatan sosial, pemukiman, pendidikan dan pemerintah. Kota Ternate dihadapkan pada kendala kemampuan manajerial serta terbatasnya lahan, serta pembiayaan untuk dapat memberikan pelayanan sarana dan prasarana perkotaan yang optimal, belum lagi dihadapkan pada persoalan degradasi lingkungan, sebagai tantangan penataan kota Ternate yang berwawasan lingkungan yang tertata dan terkonsep, indah dan hijau mengikuti perkembangan pembangunan berkelanjutan. Akan tetapi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah maka Dinas Tata Kota dan Pertamanan mengalami perubahan nomenklatur Dinas menjadi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate.