DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA TERNATE


Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate Nomor 600.2/258/DPRKPP/2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate, maka diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Ternate bahwa Standar Pelayanan terdiri atas:

  1. Pelayanan Data dan Informasi Bidang Perumahan dan Permukiman

Persyaratan :

  • Melalui permohonan tertulis:
  1. Identitas pemohon.
  2. Data dan informasi yang diminta secara jelas.
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi.
  • Melalui tatap muka:
  1. Registrasi secara langsung.
  2. Membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya.
  3. Menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
  4. Mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.
  1. Pelayanan Bantuan Rumah Layak Huni

Persyaratan :

  • Syarat Administrasi :
  1. Surat permohonan dari calon penerima bantuan kepada Wali Kota cq. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ternate.
  2. Surat Pernyataan I.
  3. Surat Pernyataan II.
  4. Fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti menguasai tanah/surat keterangan dari Ketua RT/RW yang diketahui Lurah.
  5. Fotokopi KK dan KTP atau surat keterangan domisili.
  6. Surat keterangan penghasilan dari tempat kerja atau lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap.

Syarat Teknis :

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Denah rumah dan foto rumah.
  1. Pelayanan Penyerahan Fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas

Persyaratan :

  • Dokumen Administratif, meliputi :
  1. Identitas pemohon (KTP).
  2. Nama Pengembang Perumahan.
  3. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum penyelenggara Perumahan/Permukiman dan/atau perubahannya.
  • Dokumen rencana tapak yang memenuhi ketentuan umum dan standar teknis serta legalitas perizinan pembangunan.
  • Surat permohonan Penyerahan PSU Perumahan.
  • Surat pernyataan telah dilakukan pembangunan hunian beserta PSU Perumahan.
  • Jadwal penyerahan PSU Perumahan secara bertahap.
  • Surat pelepasan hak atas tanah dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah beserta peta bidang tanah.
  • Sertifikat/bukti kepemilikan yang sah PSU Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Catatan: Dapatkan syarat dan ketentuannya di loket Front Office atau Bidang Perkim.

JAM PELAYANAN.png

PAKTA INTEGRITAS PELAYANAN PUBLIK_1.png

MAKLUMAT PELAYANAN_1.png