DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA TERNATE
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate Nomor 600.2/258/DPRKPP/2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate, maka diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Ternate bahwa Standar Pelayanan terdiri atas:
- Pelayanan Data dan Informasi Bidang Perumahan dan Permukiman
Persyaratan :
- Melalui permohonan tertulis:
- Identitas pemohon.
- Data dan informasi yang diminta secara jelas.
- Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi.
- Melalui tatap muka:
- Registrasi secara langsung.
- Membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya.
- Menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
- Mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.
- Pelayanan Bantuan Rumah Layak Huni
Persyaratan :
- Syarat Administrasi :
- Surat permohonan dari calon penerima bantuan kepada Wali Kota cq. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ternate.
- Surat Pernyataan I.
- Surat Pernyataan II.
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti menguasai tanah/surat keterangan dari Ketua RT/RW yang diketahui Lurah.
- Fotokopi KK dan KTP atau surat keterangan domisili.
- Surat keterangan penghasilan dari tempat kerja atau lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap.
Syarat Teknis :
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Denah rumah dan foto rumah.
- Pelayanan Penyerahan Fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas
Persyaratan :
- Dokumen Administratif, meliputi :
- Identitas pemohon (KTP).
- Nama Pengembang Perumahan.
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum penyelenggara Perumahan/Permukiman dan/atau perubahannya.
- Dokumen rencana tapak yang memenuhi ketentuan umum dan standar teknis serta legalitas perizinan pembangunan.
- Surat permohonan Penyerahan PSU Perumahan.
- Surat pernyataan telah dilakukan pembangunan hunian beserta PSU Perumahan.
- Jadwal penyerahan PSU Perumahan secara bertahap.
- Surat pelepasan hak atas tanah dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah beserta peta bidang tanah.
- Sertifikat/bukti kepemilikan yang sah PSU Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Catatan: Dapatkan syarat dan ketentuannya di loket Front Office atau Bidang Perkim.



ID
English